Berqurban Lewat Lembaga

Pemilik binatang kurban menyembelih sendiri sembelihannya jika ia mampu, itulah salah satu yang disunnahkan dalam berkurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw dalam berkurban.

Anas bin Malik r.a. menerangkan :

Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembeloih dua ekor domba dengan tangannya sendiri (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, jika ada keperluan maka boleh mewakilkan kepada orang lain. Sebagaimana Rasulullah saw pernah mewakilkan sembelihannya kepada sahabatnya. Dalam sebuah hadis yang panjang tatkala berhaji, Nabi saw membawa 100 ekor unta untuk al-hadyu (kurban bagi orang yang haji).

Beliau menyembelih 63 ekor unta, dan mewakilkan kepada Ali r.a untuk menyembelih sisanya.

Jabir bin Abdullah r.a. mengatakan :

Maka Rasulullah saw menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih.” (HR Muslim)
 
Demikianlah, bagi pemilik hewan kurban jika punya udzur seperti sakit, lemah karena tua, tidak mengetahui cara menyembelih, orang buta, maka dalam masalah ini meng-qiyaskan al-udhhiyah dengan al-hadyu yakni mewakilkan menyembelih binatang kurban. Maka hukum mewakilkan penyembelihan al-udhhiyah/kurban adalah boleh, baik perorangan, panitia kurban dalam hal ini misalnya lembaga penyalur, pengurus masjid.
Kepanitian kurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah qurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan qurban Rasulullah, di antaranya;

Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi saw. memerintahkan

Ali agar ia melaksanakan qurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal”.(HR. al-Bukhari).

Dengan demikian, baik dalam al-qur’an maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan qurban (panitia qurban). Kendatipun demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlung adanya semacam kepanitian.

Dengan demikian, dalam masalah “kepanitiaan kurban” dapat dipahami sebagai berikut;

  1. Tugas dari panitia qurban adalah membantu shahibul qurban
  • Fungsi panitia qurban untuk memudahkan penyelenggaraan kurban
  • Panitia tidak boleh megambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain. Hal ini

berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:

” Ali ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan qurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami”. (HR. Abu Dawud)



Leave a Reply